Blogger Widgets

JAM

Rabu, 20 Maret 2013

Hukum Perjanjian


NAMA                       : PUPUT ANGGRAINI
NPM                          : 25211606
MATA KULIAH       : SOFTSKILL

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Perjanjian
Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract.Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memperburuk.
 Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak.
Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat.
Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini. Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.

Macam Macam Perjanjian

Syarat sahnya perjanjian: pelaku perjanjian sudah dewasa / cakap dan terjadi kesepakatan. Dewasa menurut hukum perjanjian adalah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Dewasa secara hukum berarti berumur 19 tahun (laki-laki) atau 16 tahun (wanita).
Yang dimaksud dengan seseorang yang berada di bawah pengampunya adalah orang-oranga yang lemah ingatan (idiot, gila, fisil, difisil). Idiot adalah mampu mengurus sendiri tapi tidak bisa berpikir secara orang kebanyakan. Fisil artinya mampu mengurus diri sendiri sebatas hal-hal tertentu. Difisil artinya tergantung pada orang lain.
Bersifat fakultatif artinya merupakan hak apriori, boleh dilaksanakan dan boleh tidak dilaksanakan.
Hak menguasai ada 2 :
1. Hak milik, adalah hak yang tertinggi. Hak eigendom. Ia memiliki dan menguasai yang dimilikinya.
2. Hak menguasai atau hak pesit atau hak tidak sempurna. Ia hanya dapat menguasai, tapi tidak memiliki.
Bagian-bagian perjanjian:
1. Esensialia (harus ada): (missal untuk jual beli tanah) siapa penjual, hubungan penjual dengan yang dijual, siapa pembelinya, tanahnya luasnya berapa, lokasi, batas, ada harganya.
2. Naturalia (harus ada): hl-hal yang mengatur perjanjian seperti cara pembayaran (cash/angsur), cara penyerahan (cash/tidak cash)….. hal ini penting karena menyangkut tanggung jawab
3. Accidentalia (tidfak harus ada)
Syarat Sah Perjanjian
PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.

Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebutkreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.

Saat Lahirnya Perjanjian

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik.
Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum .Dalam hal demikian, secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan kesepakatan itu, harus diberikan secara bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu : paksaan, kekhilafan dan penipuan. Yang dimaksud dengan paksaan, adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa, jadi bukan paksaan badan. Kekhilafan atau kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya.Ada dua cara untuk memintapembatalan perjanjian itu. Pertama pihak yang berkepentingan secara aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu dibatalkan.Cara kedua, menunggu sampai ia digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. 
Pelaksanaan
Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :
1.                  Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
2.                  Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.                  Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Contoh perjanjian yang pertama adalah jual-beli, tukar-menukar, penghibahan, sewa- menyewa.contoh perjanjian yangkeduaadalah perjanjian untukmembuat suatu lukisan, perjanjian perubahan,perjanjian untuk membuat sebuah garasi. contoh perjanjian yang ketiga adalah perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Pedoman-pedoman lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah :
1.      Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka haruslah diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.
2.      Jika sesuatu janji berisikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang sedemikian rupa yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatupelaksanaan.
3.      Jika kata-kata dapat memberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
4.      Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat di manaperjanjian diadakan
5.     Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain ; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjianseluruhnya yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.

Sumber :

Minggu, 22 April 2012


Presiden Anggap Pembahasan Kenaikan BBM
Sangat Politis

Kebijakan yang dipilih oleh pemerintah salah satunya adalah kebijakan untuk menaikan harga BBM Plus. Dikatakan plus, karena itu disertai dengan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, pandangan dan pembahasan tentang kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat politis. Bahkan, segala sesuatunya sering dikaitkan dengan kepentingan politik, terutama menjelang pemilu 2014.

“Hal ini sebenarnya tidak salah, tetapi apabila sangat politis dan terlalu politis, maka pembahasan dan pemikiran bisa kurang objektif dan kurang rasional,” kata Presiden, dalam keterangan pers seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakart, Sabtu, 31 Maret 2012.

Seperti dikutip dari website setkab.go.id, Sidang Kabinet yang diikuti oleh seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Panglima TNI Laksama Agus Suhartono, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Wantimpres, dan Staf Khusus Preside ini membahas keputusan DPR terkait pengesahan APBN-P 2012, yang di dalamnya memberi ruang bagi Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM dalam kondisi tertentu.

Menurut Kepala Negara, tidak pernah ada Presiden dan pemeritahan yang dipimpinnya di Indonesia, yang menaikan harga BBM tanpa alasan dan pertimbangan yang seksama.
“Sejak Indonesia merdeka, sejarah mencatat, telah 38 kali kenaikan BBM. Di era reformasi terjadi 7 kali, termasuk di era Presiden Gus Dur dan era Presiden Megawati,” kata SBY.
Dalam era pemerintahan KIB yang dipimpinnya yang telah berjalan hampir 8 tahun ini, kata Presiden, telah 3 kali terjadi kenaikan harga BBM dan 3 kali pula penurunan harga BBM.
“Saya yakin, setiap Presiden dan pemerintahan yang dipimpinnya, menaikan BBM itu pasti bukan untuk menyengsarakan rakyatnya,” ujar Kepala Negara.

Kebijakan yang dipilih oleh pemerintah, menurut SBY, salah satunya adalah kebijakan untuk menaikan harga BBM Plus. Dikatakan plus, karena itu disertai dengan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Itu salah satu kebijakan yang mungkin diberlakukan manakala kita menghadapi tekanan ekonomi yang begitu berat,” tegas Presiden.

Diakui SBY, rencana penyesuaian harga BBM mendapatkan protes dari berbagai kalangan disertai aksi-aksi unjuk rasa di banyak tempat.

“Saya menilai bahwa sering kurang dipahaminya konteks dan alasan mengapa ada pikiran untuk menyesuaikan harga BBM kita,” ujar Presiden.

Lebih lanjut Kepala Negara mengatakan, pemerintah akan terus memikirkan dan mengembangkan sejumlah kebijakan dan upaya khusus dalam mengantisipasi permasalahan menyangkut postur APBN-P 2012, antara lain kebijakan penghematan energi dilakukan secara sangat serius di seluruh Tanah Air, sehingga menjadi gerakan nasional.

Penerimaan negara yang masih bisa dioptimalkan, tambah Presiden, akan dibuat meningkat, misalnya penerimaan dari pajak dan pertambangan.
Penghematan anggaran kementerian/lembaga termasuk anggaran daerah, juga harus benar-benar dilakukan.
“Kita tidak ingin sesuatu yang membikin kokohnya makro ekonomi kita, terganggu manakala kita keliru dalam menetapkan defisit,” tambah SBY. (*)




Episode Kenaikan BBM ke-Sekian
“APBN Turun, Rakyat yang Menanggung?”

Drs. H. M. Jusuf Kalla menjelaskan: “kenaikan yang terjadi pada BBM tidak akan mempengaruhi inflasi terlalu besar. Justru subsidi ini akan dapat dialokasikan untuk kegiatan lainnya : seperti perbaikan infrastruktur dan pemberian modal usaha untuk rakyat. Jika harga BBM tidak dinaikkan, harga BBM yang murah justru akan dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah ke atas. Dulu saat kenaikan terjadi 120 % masyarakat tidak terlalu banyak protes, kenapa sekarang yang hanya 30 % saja sampai terjadi penolakan besar-besaran.”

Statement ini disampaikan oleh Moh. Jusuf Kalla saat mengisi kuliah umum pelantikan lembaga mahasiwa Universitas Diponegoro pada hari selasa, 27 Maret 2012, pukul 10.00 WIB di gedung Soedharto yang bertemakan “Pemuda, Mahasiswa, dan Pembangunan Nasional”. Pernyataan tersebut disampaikan beliau untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang mahasiswa tentang pendapat pribadi Moh. Jusuf Kalla terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam hal ini tercermin bahwa memang berita tentang rencana kenaikan BBM yang akan dilakukan pada awal april telah menyita perhatian publik secara besar-besaran. Tidak hanya dari elemen masyarakat, tetapi juga dari para elemen mahasiswa yang menyatakan penolakan besar-besaran. Bahkan telah banyak kajian yang dilakukan untuk menganalisis efek positif dan negatif yang akan terjadi dari kebijakan tersebut. Diantaranya yaitu seberapa besar kenaikan nilai APBN jika kenaikan BBM sebesar 30 % tersebut dilakukan. Kemudian apakah sektor yang paling utama mempengaruhi kenaikan anggaran APBN adalah subsidi BBM. Lantas berapa besar pajak yang diterima pemerintah sebagai pemasukan APBN itu sendiri? Berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk melakukan beberapa renovasi sarana wakil rakyat yang sebenarnya itu masih sangat layak digunakan?

Dari penjelasan salah seorang anggota DPR (diluar perannya sebagai politikus salah satu partai) menjelaskan: “Selama ini pemerintah beralasan salah satu penyebab kenaikan harga BBM ialah subsidi BBM untuk rakyat, namun jika menggunakan data dari RAPBN 2012 yang disampaikan pemerintah kepada DPR ternyata ada penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp54 triliun, kemudian pajak perdagangan internasional Rp5 triliun. “Nah, jika kebutuhan subsidi itu maka pemerintah harus tambah Rp55,1 triliun. Maka Rp59 triliun dikurangin Rp55,1 triliun maka itu pun masih surplus sekitar Rp3,9 triliun, itu salah satu contohnya yang tidak disampaikan ke rakyat.” Dari data tersebut terlihat sekali bahwa sebenarnya subsidi BBM bukanlah penyebab utama kenaikan APBN.

Dampak terbesar yang akan terjadi bukanlah terdapat pada mampu atau tidaknya masyarakat untuk membeli BBM sejenis premium, tetapi lebih kepada efek domino yang langsung berimbas pada rakyat kecil. Jika para elit politik mengatakan bahwa kenaikan sebesar RP.1500 itu masih bisa ditanggulangi dengan mengurangi pengeluaran yang tidak penting, lalu apakah para wakil rakyat juga mau berkorban sedikit untuk tidak bermewah-mewahan? Dan lagi-lagi pasti rakyat kecil lah yang notabennya harus mencari sesuap nasi dengan bersusah payah terpaksa menambah pengeluaran sebesar Rp. 1500 tersebut untuk sekedar membeli beras. Kita ingat bahwa “Subsidi merupakan tanggung jawab Negara”. Negara kita bukan kapitalis, tetapi negara Indonesia yang berasaskan pancasila, dimana “kepentingan hajat hidup rakyat banyak harus dibantu dan dipenuhi atau disubsidi negara.” Lantas mengapa harus rakyat kecil yang menanggung dampaknya secara langsung?

Di samping itu, jika kita menyadari akan kekayaan potensi sumber daya alam Indonesia terhadap minyak bumi sangatlah besar. Akan tetapi pengelolaannya masih dikuasai asing. Dimana keuntungan dari penambangan tersebut hanya mencapai 20 % yang masuk kepada pemerintah. Dari kondisi tersebut terlihat bahwa kebijakan ini melanggar konstitusi Negara dimana “Bumi dan Sumber Daya Alam lainnya dikuasai pemerintah dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat”, sudah jelas bahwa kekayaan yang ada di bumi terutama BBM adalah hak rakyat Indonesia untuk menikmatinya. Bukan berarti rakyat kecil yang harus menanggung dampak kenaikan pembengkakan APBN tersebut yang sebenarnya disebabkan oleh sektor lain.
Jika memang pemerintah masih memaksakan kehendaknya untuk merealisasikan kebijakan tersebut yang jelas-jelas ditolak rakyat, lalu apakah transparansi terkait besaran penurunan APBN serta hasil perhitungan pemerintah terhadap kenaikan APBN dengan mencabut subsidi BBM sudah di jelaskan. Jika masih dalam batas kira-kira, apa iya republik ini akan dijadikan republik kira-kira? Sementara nasib rakyat miskin yang jadi jaminannya?


Lima Penyebab Rencana Kenaikan BBM Kisruh
Keinginan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sedianya awal April kandas. Sidang Paripurna DPR, lembaga yang memberikan persetujuan, menolak untuk mencabut satu pasal yang memuat larangan bagi pemerintah menaikkan harga BBM. Mengapa kisruh?

Hasil rapat hingga menjelang pagi di akhir minggu kemarin itu dikawal aksi mahasiswa bersama masyarakat di banyak kota. Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan. Akhirnya, di Gedung DPR, diperoleh langkah kompromi. Satu klausul muncul: jika dalam enam bulan harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen dari harga patokan US$ 105 per barel, pemerintah dipersilakan menaikkan harga.

Kelahiran Ayat 6A dalam Pasal 7 itu menuai kekisruhan baru. Yakni, digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap ilegal, sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang menyatakan tidak boleh ada kenaikan BBM. Prosedur kelahirannya juga ikut dipersoalkan.
Di luar itu, yang menarik dan seringkali menjadi pertanyaan, adalah sikap pemerintah dalam mengambil keputusan penting. Sepertinya tidak direncanakan dengan matang, dan cenderung sembrono. Kasus BBM bersubsidi ini dengan jelas memperlihatkan hal itu.

Pertama, tampak pada pengumuman awal. Pemerintah seperti selalu disuarakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, ingin melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Sejak Januari isu ini sudah ramai. Tapi yang resmi diusulkan justru kenaikan. Kebijakan yang ingin diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak mentah dan beban anggaran tidak konsisten.

Kedua, jeda respons kebijakan terkait situasi yang ada - dalam hal ini kenaikan harga minyak mentah -, biasa disebut inside lag, terlalu lama. Dari Desember (mungkin juga sebelumnya) sudah dikaji, tiga bulan kemudian baru diusulkan. Tragisnya, isu ini 'digoreng' oleh pemerintah, mungkin dengan maksud sosialiasi.
Apapun maksudnya, jelas menibulkan reaksi buruk. Penimbunan marak. Suara menentang, mengingat isu ini sangat seksi, terus terkonsolidasi sampai akhirnya memuncak. Pada situasi yang tidak menguntungkan itu, partai anggota koalisi pendukung pemerintah pun balik badan. Sejatinya kemungkinan ini sudah bisa diantisipasi oleh pemerintah, sehingga punya persiapan matang.

Ketiga, penjelasan yang tak lengkap. Kontroversi perhitungan angka subsidi mencuat dari milis ke milis, bahkan menjadi konsumsi media arus utama. Tak ada penjelasan detai dari pemerintah, yang kemudian memunculkan hembusan isu ada 'sesuatu' yang disembunyikan dalam perhitungan.
Ketika Departemen Energi mengklarifikasi lewat situs resminya, angka besaran subsidi dalam versi tersebut Rp 2.400 per liter atau totalnya Rp 96 triliun. Sementara yang diajukan oleh pemerintah Rp 104 triliun. Mungkin hitungan keduanya benar, namun perbedaan angka pada Departemen Energi dan Departemen Keuangan itu justru menambah amunisi penolakan, mengingat adanya informasi yang tidak simetrik atau setara antara pemerintah dengan publik. Di sini, soalnya adalah koordinasi.

Keempat, ada respons panik dan berupaya 'buang bola' ke pihak lain. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah melempar pernyataan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, pernah mengusulkan kenaikan BBM Rp 2.000 per liter. Sikap ini tidak elegan, tak semestinya hasil rapat pimpinan tertinggi partai koalisi dengan Presiden sampai keluar.
Ini soal etika, yang akhirnya berbuah buruk. Kekisruhan makin menjadi-jadi. Golkar bereaksi dengan pernyataan menolak kenaikan BBM. Peran Ketua Fraksi Demokrat diambil alih Anas Urbaningrum, Ketua Umum. Jafar Hafsah sendiri disitirahatkan di luar 'lapangan'.

Kelima, tampak argumen pemerintah untuk publik tentang rencana kenaikan BBM tidak matang. Suara pendukung kenaikan BBM seragam. Mereka hanya punya satu dalil, yaitu akibat kenaikan harga minyak mentah dunia, maka harga BBM subsidi harus naik. Tapi logika setelah itu, tidak begitu baik sampai ke masyarakat.
Boleh jadi pemerintah begitu percaya diri dengan usulannya, setelah ada kesepakatan dengan partai koalisi. Sehingga cenderung meremehkan daya serap masyarakat terhadap informasi yang berkembang. Semestinya ini suatu pelajaran berharga. Rakyat pun bisa jeli dan kritis.
Mungkin dalam kasus mirip ini kelak, tak salah juga jika sekadar mengingat pesan Jenderal Tsun Zu, ahli strategi perang dari China: Jika Anda jauh dari musuh, buatlah musuh percaya bahwa (posisi) Anda begitu dekat dengan mereka.

TUGAS 3

Presiden Anggap Pembahasan Kenaikan BBM
Sangat Politis

Kebijakan yang dipilih oleh pemerintah salah satunya adalah kebijakan untuk menaikan harga BBM Plus. Dikatakan plus, karena itu disertai dengan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, pandangan dan pembahasan tentang kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat politis. Bahkan, segala sesuatunya sering dikaitkan dengan kepentingan politik, terutama menjelang pemilu 2014.

“Hal ini sebenarnya tidak salah, tetapi apabila sangat politis dan terlalu politis, maka pembahasan dan pemikiran bisa kurang objektif dan kurang rasional,” kata Presiden, dalam keterangan pers seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakart, Sabtu, 31 Maret 2012.

Seperti dikutip dari website setkab.go.id, Sidang Kabinet yang diikuti oleh seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Panglima TNI Laksama Agus Suhartono, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Anggota Wantimpres, dan Staf Khusus Preside ini membahas keputusan DPR terkait pengesahan APBN-P 2012, yang di dalamnya memberi ruang bagi Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM dalam kondisi tertentu.

Menurut Kepala Negara, tidak pernah ada Presiden dan pemeritahan yang dipimpinnya di Indonesia, yang menaikan harga BBM tanpa alasan dan pertimbangan yang seksama.
“Sejak Indonesia merdeka, sejarah mencatat, telah 38 kali kenaikan BBM. Di era reformasi terjadi 7 kali, termasuk di era Presiden Gus Dur dan era Presiden Megawati,” kata SBY.
Dalam era pemerintahan KIB yang dipimpinnya yang telah berjalan hampir 8 tahun ini, kata Presiden, telah 3 kali terjadi kenaikan harga BBM dan 3 kali pula penurunan harga BBM.
“Saya yakin, setiap Presiden dan pemerintahan yang dipimpinnya, menaikan BBM itu pasti bukan untuk menyengsarakan rakyatnya,” ujar Kepala Negara.

Kebijakan yang dipilih oleh pemerintah, menurut SBY, salah satunya adalah kebijakan untuk menaikan harga BBM Plus. Dikatakan plus, karena itu disertai dengan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Itu salah satu kebijakan yang mungkin diberlakukan manakala kita menghadapi tekanan ekonomi yang begitu berat,” tegas Presiden.

Diakui SBY, rencana penyesuaian harga BBM mendapatkan protes dari berbagai kalangan disertai aksi-aksi unjuk rasa di banyak tempat.

“Saya menilai bahwa sering kurang dipahaminya konteks dan alasan mengapa ada pikiran untuk menyesuaikan harga BBM kita,” ujar Presiden.

Lebih lanjut Kepala Negara mengatakan, pemerintah akan terus memikirkan dan mengembangkan sejumlah kebijakan dan upaya khusus dalam mengantisipasi permasalahan menyangkut postur APBN-P 2012, antara lain kebijakan penghematan energi dilakukan secara sangat serius di seluruh Tanah Air, sehingga menjadi gerakan nasional.

Penerimaan negara yang masih bisa dioptimalkan, tambah Presiden, akan dibuat meningkat, misalnya penerimaan dari pajak dan pertambangan.
Penghematan anggaran kementerian/lembaga termasuk anggaran daerah, juga harus benar-benar dilakukan.
“Kita tidak ingin sesuatu yang membikin kokohnya makro ekonomi kita, terganggu manakala kita keliru dalam menetapkan defisit,” tambah SBY. (*)





Episode Kenaikan BBM ke-Sekian
“APBN Turun, Rakyat yang Menanggung?”

Drs. H. M. Jusuf Kalla menjelaskan: “kenaikan yang terjadi pada BBM tidak akan mempengaruhi inflasi terlalu besar. Justru subsidi ini akan dapat dialokasikan untuk kegiatan lainnya : seperti perbaikan infrastruktur dan pemberian modal usaha untuk rakyat. Jika harga BBM tidak dinaikkan, harga BBM yang murah justru akan dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah ke atas. Dulu saat kenaikan terjadi 120 % masyarakat tidak terlalu banyak protes, kenapa sekarang yang hanya 30 % saja sampai terjadi penolakan besar-besaran.”

Statement ini disampaikan oleh Moh. Jusuf Kalla saat mengisi kuliah umum pelantikan lembaga mahasiwa Universitas Diponegoro pada hari selasa, 27 Maret 2012, pukul 10.00 WIB di gedung Soedharto yang bertemakan “Pemuda, Mahasiswa, dan Pembangunan Nasional”. Pernyataan tersebut disampaikan beliau untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang mahasiswa tentang pendapat pribadi Moh. Jusuf Kalla terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam hal ini tercermin bahwa memang berita tentang rencana kenaikan BBM yang akan dilakukan pada awal april telah menyita perhatian publik secara besar-besaran. Tidak hanya dari elemen masyarakat, tetapi juga dari para elemen mahasiswa yang menyatakan penolakan besar-besaran. Bahkan telah banyak kajian yang dilakukan untuk menganalisis efek positif dan negatif yang akan terjadi dari kebijakan tersebut. Diantaranya yaitu seberapa besar kenaikan nilai APBN jika kenaikan BBM sebesar 30 % tersebut dilakukan. Kemudian apakah sektor yang paling utama mempengaruhi kenaikan anggaran APBN adalah subsidi BBM. Lantas berapa besar pajak yang diterima pemerintah sebagai pemasukan APBN itu sendiri? Berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk melakukan beberapa renovasi sarana wakil rakyat yang sebenarnya itu masih sangat layak digunakan?

Dari penjelasan salah seorang anggota DPR (diluar perannya sebagai politikus salah satu partai) menjelaskan: “Selama ini pemerintah beralasan salah satu penyebab kenaikan harga BBM ialah subsidi BBM untuk rakyat, namun jika menggunakan data dari RAPBN 2012 yang disampaikan pemerintah kepada DPR ternyata ada penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp54 triliun, kemudian pajak perdagangan internasional Rp5 triliun. “Nah, jika kebutuhan subsidi itu maka pemerintah harus tambah Rp55,1 triliun. Maka Rp59 triliun dikurangin Rp55,1 triliun maka itu pun masih surplus sekitar Rp3,9 triliun, itu salah satu contohnya yang tidak disampaikan ke rakyat.” Dari data tersebut terlihat sekali bahwa sebenarnya subsidi BBM bukanlah penyebab utama kenaikan APBN.

Dampak terbesar yang akan terjadi bukanlah terdapat pada mampu atau tidaknya masyarakat untuk membeli BBM sejenis premium, tetapi lebih kepada efek domino yang langsung berimbas pada rakyat kecil. Jika para elit politik mengatakan bahwa kenaikan sebesar RP.1500 itu masih bisa ditanggulangi dengan mengurangi pengeluaran yang tidak penting, lalu apakah para wakil rakyat juga mau berkorban sedikit untuk tidak bermewah-mewahan? Dan lagi-lagi pasti rakyat kecil lah yang notabennya harus mencari sesuap nasi dengan bersusah payah terpaksa menambah pengeluaran sebesar Rp. 1500 tersebut untuk sekedar membeli beras. Kita ingat bahwa “Subsidi merupakan tanggung jawab Negara”. Negara kita bukan kapitalis, tetapi negara Indonesia yang berasaskan pancasila, dimana “kepentingan hajat hidup rakyat banyak harus dibantu dan dipenuhi atau disubsidi negara.” Lantas mengapa harus rakyat kecil yang menanggung dampaknya secara langsung?

Di samping itu, jika kita menyadari akan kekayaan potensi sumber daya alam Indonesia terhadap minyak bumi sangatlah besar. Akan tetapi pengelolaannya masih dikuasai asing. Dimana keuntungan dari penambangan tersebut hanya mencapai 20 % yang masuk kepada pemerintah. Dari kondisi tersebut terlihat bahwa kebijakan ini melanggar konstitusi Negara dimana “Bumi dan Sumber Daya Alam lainnya dikuasai pemerintah dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat”, sudah jelas bahwa kekayaan yang ada di bumi terutama BBM adalah hak rakyat Indonesia untuk menikmatinya. Bukan berarti rakyat kecil yang harus menanggung dampak kenaikan pembengkakan APBN tersebut yang sebenarnya disebabkan oleh sektor lain.
Jika memang pemerintah masih memaksakan kehendaknya untuk merealisasikan kebijakan tersebut yang jelas-jelas ditolak rakyat, lalu apakah transparansi terkait besaran penurunan APBN serta hasil perhitungan pemerintah terhadap kenaikan APBN dengan mencabut subsidi BBM sudah di jelaskan. Jika masih dalam batas kira-kira, apa iya republik ini akan dijadikan republik kira-kira? Sementara nasib rakyat miskin yang jadi jaminannya?


Lima Penyebab Rencana Kenaikan BBM Kisruh


Keinginan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sedianya awal April kandas. Sidang Paripurna DPR, lembaga yang memberikan persetujuan, menolak untuk mencabut satu pasal yang memuat larangan bagi pemerintah menaikkan harga BBM. Mengapa kisruh?

Hasil rapat hingga menjelang pagi di akhir minggu kemarin itu dikawal aksi mahasiswa bersama masyarakat di banyak kota. Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan. Akhirnya, di Gedung DPR, diperoleh langkah kompromi. Satu klausul muncul: jika dalam enam bulan harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen dari harga patokan US$ 105 per barel, pemerintah dipersilakan menaikkan harga.

Kelahiran Ayat 6A dalam Pasal 7 itu menuai kekisruhan baru. Yakni, digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap ilegal, sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang menyatakan tidak boleh ada kenaikan BBM. Prosedur kelahirannya juga ikut dipersoalkan.
Di luar itu, yang menarik dan seringkali menjadi pertanyaan, adalah sikap pemerintah dalam mengambil keputusan penting. Sepertinya tidak direncanakan dengan matang, dan cenderung sembrono. Kasus BBM bersubsidi ini dengan jelas memperlihatkan hal itu.

Pertama, tampak pada pengumuman awal. Pemerintah seperti selalu disuarakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, ingin melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Sejak Januari isu ini sudah ramai. Tapi yang resmi diusulkan justru kenaikan. Kebijakan yang ingin diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak mentah dan beban anggaran tidak konsisten.

Kedua, jeda respons kebijakan terkait situasi yang ada - dalam hal ini kenaikan harga minyak mentah -, biasa disebut inside lag, terlalu lama. Dari Desember (mungkin juga sebelumnya) sudah dikaji, tiga bulan kemudian baru diusulkan. Tragisnya, isu ini 'digoreng' oleh pemerintah, mungkin dengan maksud sosialiasi.
Apapun maksudnya, jelas menibulkan reaksi buruk. Penimbunan marak. Suara menentang, mengingat isu ini sangat seksi, terus terkonsolidasi sampai akhirnya memuncak. Pada situasi yang tidak menguntungkan itu, partai anggota koalisi pendukung pemerintah pun balik badan. Sejatinya kemungkinan ini sudah bisa diantisipasi oleh pemerintah, sehingga punya persiapan matang.

Ketiga, penjelasan yang tak lengkap. Kontroversi perhitungan angka subsidi mencuat dari milis ke milis, bahkan menjadi konsumsi media arus utama. Tak ada penjelasan detai dari pemerintah, yang kemudian memunculkan hembusan isu ada 'sesuatu' yang disembunyikan dalam perhitungan.
Ketika Departemen Energi mengklarifikasi lewat situs resminya, angka besaran subsidi dalam versi tersebut Rp 2.400 per liter atau totalnya Rp 96 triliun. Sementara yang diajukan oleh pemerintah Rp 104 triliun. Mungkin hitungan keduanya benar, namun perbedaan angka pada Departemen Energi dan Departemen Keuangan itu justru menambah amunisi penolakan, mengingat adanya informasi yang tidak simetrik atau setara antara pemerintah dengan publik. Di sini, soalnya adalah koordinasi.

Keempat, ada respons panik dan berupaya 'buang bola' ke pihak lain. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah melempar pernyataan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, pernah mengusulkan kenaikan BBM Rp 2.000 per liter. Sikap ini tidak elegan, tak semestinya hasil rapat pimpinan tertinggi partai koalisi dengan Presiden sampai keluar.
Ini soal etika, yang akhirnya berbuah buruk. Kekisruhan makin menjadi-jadi. Golkar bereaksi dengan pernyataan menolak kenaikan BBM. Peran Ketua Fraksi Demokrat diambil alih Anas Urbaningrum, Ketua Umum. Jafar Hafsah sendiri disitirahatkan di luar 'lapangan'.

Kelima, tampak argumen pemerintah untuk publik tentang rencana kenaikan BBM tidak matang. Suara pendukung kenaikan BBM seragam. Mereka hanya punya satu dalil, yaitu akibat kenaikan harga minyak mentah dunia, maka harga BBM subsidi harus naik. Tapi logika setelah itu, tidak begitu baik sampai ke masyarakat.
Boleh jadi pemerintah begitu percaya diri dengan usulannya, setelah ada kesepakatan dengan partai koalisi. Sehingga cenderung meremehkan daya serap masyarakat terhadap informasi yang berkembang. Semestinya ini suatu pelajaran berharga. Rakyat pun bisa jeli dan kritis.
Mungkin dalam kasus mirip ini kelak, tak salah juga jika sekadar mengingat pesan Jenderal Tsun Zu, ahli strategi perang dari China: Jika Anda jauh dari musuh, buatlah musuh percaya bahwa (posisi) Anda begitu dekat dengan mereka.