Blogger Widgets

JAM

Rabu, 21 Januari 2015

Tugas Softskill : Artikel Pelanggaran Kode Etika Profesi Akuntansi


Korupsi Hibah Rp 230 M, 

5 Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka



Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi dana hibah di DPRD Bengkalis, Riau, senilai Rp 230 miliar terus berkembang dan menyeret sejumlah anggota legislatif di Negeri Junjungan itu. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengantongi 5 nama sebagai tersangka.

"Sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan. Namanya belum bisa disebutkan untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/1/2015).

Ditegaskan Yohanes, 5 orang dimaksud berasal dari DPRD Kabupaten Bengkalis. Identitasnya masih dirahasiakan supaya tersangka tidak melarikan diri.

Menurut Yohanes, kasus ini tak menutup kemungkinan adanya orang penting di Pemkab Bengkalis yang akan terseret. Sebab, korupsi dilakukan secara berjamaah, di mana keputusannya diambil secara kolektif dan kolegial.

Sejauh ini penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, 3 orang dari Pemkab Bengkalis, 2 anggota TAPD Bengkalis dan ribuan penerima dana tersebut.

10 Anggota DPRD dimaksud adalah Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel. "Di antara nama itu, 5 di antaranya secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yohanes. 

Sementara untuk berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih menunggu pemeriksaan berkasnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Ado/Riz)
Analisis : Korupsi dana hibah yang diduga dilakukan oleh 5 anggota DPRD bengkalis sejumlah 230 M, kemungkinan menyeret orang penting di Pemkab Bengkalis. Karena korupsi dilakukan secara berjamaah.
  1. Tanggung Jawab Profesi : Sebagai anggota DPRD seharusnya 5 anggota yang di duga tersangka seharusnya menerapkan tanggung jawab sebagai anggota DPRD dan tidak menyelewengkan dana hibah secara berjamaah.
  2. Kepentingan Publik : Seharusnya setiap angggota mempunyai kewajiban untuk bertindak dalam menghormati kepercayaan masyarakat atau publik dengan tidak melakukan kecurangan yang dilakukan beliau yang bertujuan untuk kepentingan dirinya sendiri
  3. Integritas : Sebagai anggota DPRP seharusnya bisa untuk bersikap jujur dan adil. Tidak menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi
  4. Objektivitas : Prinsip Objektivitas mengharuskan 5 anggota DPRD tersebut untuk bersikap  adil,jujur dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan atau profesi yang beliau jalani. 
  5. Kompetenasi dan kehati-hatian profesional : Seharusnya mereka memberikan contoh sikap yang baik dalam menjalankan profesinya sebagai anggota DPRD. Tapi disini beliau memberikan sikap yang sebaliknya.
  6. Perilaku Profesional : Mereka telah menyalahgunakan profesinya sebagai pejabat daerah.
  7. Standar teknis : 5 Anggota DPRD tersebut seharusnya melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan etika profesi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar