Jakarta - Ketentuan down payment (DP) alias
uang muka 30% KPR pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil.
Alasan pencegahan bubble dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia
(BI) pun dianggap tidak masuk akal. Industri properti Indonesia jauh dari
bubble dari format pembiayaan rumah tidak kembali diagunkan seperti yang
terjadi di Amerika Serikat. Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe
70m2 yang terkena aturan DP 30% dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku
nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda. Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan
wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB
daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.
"Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat
Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia," kata Setyo di
sela-sela gala dinner perayaan ulang tahun ke-40 REI, di Manado, Sabtu
(31/3/2012) malam. Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai
rumah dan tegas berlaku untuk kelas menengah. Bukan masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
"Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp
300 juta-Rp 400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya
tidak dengan luasan. Tapi harga," ucapnya. "Masak dengan harga yang
jauh lebih murah dia harus DP 30%. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp
700 juta atau Rp 1 miliar sekalian," paparnya.
Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan
KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012
tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit
kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku
efektif 15 Juni 2012.
·
Pengaturan
Loan to Value (LTV) pada KPR:
LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan
rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV
dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan
pemerintah. Rasio
Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio
antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada
saat awal pemberian kredit.
ANALISIS
:
Penerapan DP sebesar 30% dirasa berat oleh
masyarakat. Hal ini ditunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh
kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan
saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp
70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah
mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar