Tulisan Ilmiah Populer, Dengan Topik Peristiwa-peristiwa yang Terjadi Saat Ini
“ Kasus Penyadapan oleh Amerika-Australia ”
Sebelumnya, berita di Sydney Morning Herald edisi Selasa, 29 Oktober 2013, memuat
keterangan Edward Snowden
mantan anggota Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) yang menyatakan Amerika menyadap telepon dan memonitor
jaringan komunikasi dari fasilitas pengawasan elektronik di Kedutaan Besar
Amerika dan konsulat di seluruh Asia Timur dan Tenggara.
Selain
itu, Kementerian Luar Negeri juga sudah memanggil Duta
Besar Korea Selatan dan Singapura baru-baru ini terkait kabar yang menyebutkan
kedua negara itu membantu Australia dan Amerika Serikat memata-matai Indonesia.
Kedua duta besar ditemui oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Wardhana.
"Kemlu
sudah memanggil Duta Besar Korea Selatan dan Singapura, dan ditemui Wakil
Menteri Luar Negeri,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene,
kepada Tempo, Rabu, 27 November 2013.
Pada
intinya, Indonesia meminta klarifikasi dari kedua pemerintah terkait laporan tersebut.
Menurut Tene, Duta besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, juga menghadap
Kementerian Luar Negeri Singapura. "Kepada dubes kita di Singapura, mereka
menyatakan tuduhan pemberitaan itu tidak berdasar dan spekulatif. Intinya
mereka membantah,” kata Tene.
Hal
serupa juga akan dilakukan oleh Duta Besar Indonesia di Korea Selatan. Namun
menurut Tene, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dalam berbagai pemberitaan
juga membantah tuduhan tersebut. "Saya mengetahui sudah ada pernyataan
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan terhadap pemberitaan itu,” kata Tene.
Senin (25/11) lalu, media massa Australia, melansir berita dari koran Belanda,
NRC Handesblad yang mengatakan bahwa intelijen Australia dan Singapura telah
bekerjasama sejak tahun 1970-an untuk memata-matai Indonesia dan Malaysia.
Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa menyatakan protes
keras Pemerintah Indonesia atas kabar penyadapan oleh AS yang juga dimuat di
SMH sehari sebelumnya. ”Indonesia tidak dapat menerima dan mengajukan protes
keras terhadap berita tentang keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di
Jakarta,” tandas Marty dalam siaran pers resmi.
”Perlu ditegaskan bahwa jika terkonfirmasi dengan benar,
tindakan tersebut bukan saja merupakan pelanggaran keamanan, melainkan juga
pelanggaran serius norma serta etika diplomatik dan tentunya tidak selaras
dengan semangat hubungan persahabatan antarnegara,” tambah Marty.
Berbicara
mengenai pelanggaran norma, etika internasional atau etika diplomatik seperti
yang disampaikan bapak Marty merupakan sesuatu yang sangat sensitif dan vital
terhadap hubungan bilateral antar Negara. Pelangaran diatas bisa kita
substansikan sebagai suatu pelanggaran
etika politik, dimana etika politik sendiri didefinisikan sebagai sarana yang diharapkan
mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku dan antar kekuatan sosial
politik serta antar kelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar
kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada
kepentingan pribadi dan golongan. Didalam kasus ini kita garis bawahi etika
untuk mencapai keselarasan hubungan antar Negara didunia.
ANALISIS :
Kasus
penyadapan oleh pihak amerika dan sekutunya terhadap Negara lain sudah pasti
menimbulkan banyak dampak, termasuk keterkaitan kedalam ranah ekonomi politik
suatu Negara. Dampak tersebut akan timbul baik kepada Negara penyadap ataupun
Negara yang disadap. Di kasus ini kerugian utama sudah tentu berada dipihak
Negara yang disadap.
Kita
ambil contoh Negara kita sendiri yang dikabarkan disadap komunikasinya oleh Amerika
Serikat dan sekutunya seperti Australia. Sisi ekonomi kita terkena dampakkarena
pihak Negara penyadap (Amerika dan sekutu) pasti mengetahui mengenai
kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil oleh Negara yang disadap (Indonesia)
sehingga Negara penyadap (Amerika dan sekutu) akan dengan mudahnya memainkan
pengaruh ekonominya ke dalam Negara yang disadap (Indonesia) untuk mengambil
keuntungan.
Selanjutnya
dari sisi politik, efek dari penyadapan ini juga sangat berbahaya bagi Negara yang
disadap (Indonesia). Pemerintahan suatu Negara yang disadap (Indonesia) dapat
hancur karena urusan intern pemerintahannya diketahui Negara lain dan Negara
penyadap (Amerika dan sekutu) akan mengambil keuntungan dari hal tersebut.
Sedangkan dari sisi
beretika politik bahwa ini merupakan sebuah penodaan dalam konvensi Wina dimana
dalam pasalnya mengenai Hubungan Diplomatik dalam Konvensi Wina tentang
Hubungan Konsuler, untuk tidak melakukan kegiatan yang aneh dengan identitas
dan status mereka dan berbahaya bagi keamanan dan kepentingan. Mungkin banyak
kabar bahwa kegiatan yang dilakukan Amerika Serikat dan kaki tangannya yaitu
Australia hanya sebagai tugas intelejen yang mengarah pada terorisme, human trafficking, dan ekonomi. Namun,
banyak negara seperti Cina yang sangat keberatan dan menentang keras penyadapan
terhadap kepala-kepala negara yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan negara ‘Lima Mata’ yaitu Australia, Inggris,
Selandia Baru, Kanada, Dan Amerika Serikat Sendiri. Melalui juru bicara
kementerian luar negeri Cina, Hua Chunying sangat menentang keras penyadapan
yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana kegiatan ini merupakan kegiatan
spionase yang bisa saja mengganggu stabilitas negara itu sendiri. Menurut
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Nuning Kertopati kegiatan penyadapan
merupakan hal biasa yang dilakukan suatu negara untuk mengetahui perkembangan
negara lain. Namun yang dilakukan oleh AS dan Australia sudah terlewat jauh
sehingga negara tersebut tidak mengindahkan etika Internasional dalan hubungan
antar negara. Kegiatan spionase tidak seharusnya dilakukan di kalangan negara
yang bersahabat karena dapat merusak hubungan yang sudah ada dan berdampak pada
hubungan bilateral kedua negara. Dan kegiatan mata-mata itu dinilai sebagai
tindakan yang tidak adil dalam hubungan Internasional serta dapat memicu
keretakan dalam hubungan trans-Atlantik, antara AS dan Eropa serta
negara-negara lain termasuk Indonesia. Penyadapan yang dilakukan oleh AS dan
Australia merupakan suatu pelanggaran terhadap kepercayaan. Indonesia sebagai
negara tetangga dan bersahabat, tindakan seperti itu sama sekali tidak mencerminkan semangat
hubungan bersahabat yang selama ini terjalin. Tindakan ini pun merupakan sesuatu
yang sama sekali tidak dapat diterima Pemerintah Indonesia. Walaupun dalam
konteks intelijen, penyadapan adalah kegiatan yang umum dilakukan akan tetapi
kegiatan penyadapan adalah operasi illegal.
Permasalahan
penyadapan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia yang terkuak
dikarenakan ingin melihat sejauh mana kinerja negara Indonesia terhadap negara
jajaran Amerika dan Eropa. Misi utama operasi ini adalah menyelidiki tujuan dan
keputusan para pemimpin dunia. Ditinjau dari sisi politik menurut Wakil Ketua
Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengecam penyadapan oleh Intelejen
Amerika Serikat dan Australia. Banyak aspek politik yang dilakukan oleh Amerika
dan Indonesia dalam hubungan Bilateral, aspek-aspek tersebut juga harus
didasari oleh trust. Dalam hal
berpolitik tetapi salah satunya melakukan penyadapan maka tindakan itu harus
dikecam, karena berpolitiknya hanya mengambil keuntungan dari kepentingan salah
satu nya bukan kepentingan keuntungan dari kedua belah pihak sehingga hal-hal
kegiatan politik tetapi melakukan penyadapan merupakan pelanggaran serius dalam
berdiplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar