Pengusaha Tambang:
Kekayaan Alam Dikuasai Asing
JAKARTA,
KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta
pemerintah mengatur ulang bisnis pertambangan mineral. Pasalnya selama ini Apemindo
menilai pengelolaan tambang mineral nasional telah dikuasai oleh perusahaan
asing. Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang mengatakan, selama ini kekayaan
alam Indonesia banyak yang mengalir ke luar negeri. Banyak kegiatan
pertambangan yang dilakukan di daerah, tetapi kesejahteraan tidak pernah
terlihat.
"Kita
dari pengusaha nasional mengimbau agar kekayaaan alam kita tidak dirampok oleh
asing," ujar Poltak, Jumat (18/10/2013). Poltak menambahkan,
masyarakat Indonesia sendiri menyadari bahwa selama ini hasil bumi Indonesia
tidak seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Itu tidak sesuai dengan amanat
Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut didukung hasil survei yang dilakukan Indo
Survey dan Strategy bahwa, sebanyak 53,3 persen masyarakat tidak percaya terhadap
pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Pasal 33 UUD 1945, menyatakan
bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Menurut
hasil survei, pengelolaan kekayaan alam oleh asing sebesar 42,5 persen
responden menyatakan tidak menguntungkan bagi negara sedangkan 19,7 persen
tidak tahu dan 23,9 persen mengatakan menguntungkan," ungkap Poltak.
Selain itu, Apemindo juga meminta agar pemerintah bertindak tegas pada
Kontrak Karya (KK) yang tidak memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar
pertambangan.
"Pemerintah
tidak tegas dengan terus memberikan Kontrak Karya kepada perusahaan yang tidak
berkontribusi terhadap daerah sekitarnya," jelas Poltak. (Adiatmaputra
Fajar Pratama)
Analisis :
Dalam
opini saya, pemerintah Indonesia harus memperbaiki beberapa sistem menyangkut
pengelolahan kekayaan alam. Misalnya, memperbaiki sistem peraturan ekspor ke
luar negeri, membatasi kuota hasil tambang ke luar negeri dengan melihat
seberapa besarnya hasil tambang yang dikelolah bangsa Indonesia bersama-sama
dengan bangsa asing. Pemerintah dapat juga memperketat pajak ekspor luar negeri
agar bangsa asing tidak dapat mengambil hasil tambang secara berlebihan untuk
dibawa ke luar negeri. Usaha pemerintah tersebut saya nilai adalah untuk
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Indonesia
dalam mengelolah hasil tambang dalam kenyataannya membutuhkan bangsa asing
untuk membantu mengelolah hasil tambang tersebut sehingga dapat terproduksi
dengan baik. karena dalam kennyataannya, Indonesia memiliki kekayaan yang luar
biasa banyak, tetapi tidak cukup banyak rakyatnya dapat mengelolah kekayaan
tersebut. Dalam hal ini, pemerintah jangan melimpahkan semua kekuasaan terhadap
bangsa asing, karena dalam kenyataanya bangsa asing mengelolah kekayaan alam
Indonesia malah merugikan penduduk dengan jumlah presentase paling besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar